Tuesday, July 21, 2015

Kebijakan Pandi domain .ID

Untuk kebijakan pandi pada domain .ID Saat ini khusus untuk register nama domain .id telah di tetapkan kebiajakkan baru. Berdasarkan Keputusan Forum Nama Domain Indonesia tentang nama domain apapun.ID,
panjang nama domain yang bisa didaftarkan minimum 5 karakter dan maksimum 63 karakter. Berdasarkan Buku Panduan Pendaftaran Anything.id, Rev. 2.4, tanggal 7 Februari 2015 : Pasal 6.2.6. Pendaftaran domain anything.id kurang dari batas minimum jumlah karakter yang diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: 6.2.6.1. 
Mengajukan izin tertulis kepada PANDI. 6.2.6.2. Mekanisme dan ketentuan akan ditentukan oleh PANDI. Untuk mengakomodir permintaan publik, PANDI membuka Pendaftaran nama domain terbatas Apapun.ID untuk nama-nama domain 2-4 karakter. Periode Pendaftaran ini dibuka dari 29 Juni – 31 Juli 2015. Pengumuman nama-nama domain yang disetujui akan dilakukan pada 7 Agustus 2015.
berikut Ketentuan Umum Pendaftaran Nama Domain Terbatas Apapun.ID :
1. Pendaftaran Nama Domain Terbatas Apapun.ID dapat diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia dan institusi Indonesia yang memenuhi syarat.
2. Format nama domain terbatas apapun.ID adalah [Nama Domain].ID.
3. Nama domain terbatas apapun.ID terdiri dari Huruf a – z, A – Z, Angka 0 – 9; dan karakter “–“ (hyphen).
4. Nama domain terbatas apapun.ID adalah kombinasi huruf, angka dan karakter, boleh diawali huruf atau angka serta boleh terdiri dari huruf semua atau angka semua.
5. Panjang nama domain terbatas apapun.ID minimum 2 karakter dan maksimum 4 karakter.
6. Aplikan dibagi menjadi Aplikan personal dan Aplikan institusi berbadan hukum.
7. Aplikan personal cukup melampirkan dokumen identitas yang dapat berupa salinan KTP, SIM, atau Paspor.
8. Aplikan institusi berbadan hukum selain wajib melampirkan dokumen identitas, juga wajib melampirkan salinan dokumen legalitas yang dapat berupa Akta Pendirian, SIUP, TDP, atau NPWP institusinya.
9. Aplikan institusi berbadan hukum dan perorangan (personal) bebas mendaftarkan nama domain apapun, di luar yang dikecualikan oleh ketentuan PANDI, hukum Republik Indonesia, dan/atau didaftarkan dengan itikad tidak baik.
10. Sub-domain dari nama domain terbatas apapun.ID dapat digunakan hanya untuk keperluan di dalam organisasi atau entitasnya sendiri. Dalam hal ini, DNS dikelola secara mandiri oleh Registran.
11. Apabila sub-domain akan digunakan sebagai layanan komersial – berbayar maupun tidak – dan dapat didaftarkan oleh publik seperti Domain Tingkat Dua (DTD), Registran harus memiliki izin tertulis sebagai Registrar dari PANDI. 
demikian penjelasan tentang kebijakan pandi tentang domain .ID
sumber artikel : https://www.pandi.id/panduan-pendaftaran-anything-id 
Share This

Contact Us

Contact Form

Name

Email *

Message *

Published By Gooyaabi Templates |Powered By Blogger